Raba Payudara Pelajar dan Ibu-ibu, Oknum Driver Ojol Terancam Dua Tahun Penjara
Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Desember 2019- Maret 2020. Saat ini polisi masih mencari informasi korban lainnya. "Sasarannya pelajar. Kalau di TKP lain itu ada pelajar dan ibu-ibu juga," kata Arie.
masyarakat juga proaktif di sana memasang CCTV dan kita terus juga mengimbau Bhabinkamtibmas untuk bekerja dengan masyarakat untuk memonitor jalan-jalan yang punya kerawanan dengan memasang CCTV," tandas Arie.
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di depan umum, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (R24/Bisma)
masyarakat juga proaktif di sana memasang CCTV dan kita terus juga mengimbau Bhabinkamtibmas untuk bekerja dengan masyarakat untuk memonitor jalan-jalan yang punya kerawanan dengan memasang CCTV," tandas Arie.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di depan umum, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (R24/Bisma)