Menu

Raba Payudara Pelajar dan Ibu-ibu, Oknum Driver Ojol Terancam Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 13 Mar 2020, 13:59
Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar (foto/ilustrasi)
Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar di Jakarta.

Menurut Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardiyan, sang driver berinsial FS. "Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang berproses pemeriksaan di Polsek Ciracas," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

zxc1

Arie menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2020) pagi di Gang H Akib, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim.

Saat itu, korban seorang pelajar sedang berjalan kaki, tiba-tiba dihampiri FS yang mengenakan jaket ojol.

zxc2

FS pun menanyakan alamat kepada korban. Tanpa rasa curiga korban pun memberi petunjuk arah. Tiba-tiba saja, pelaku meraba payudara korban.

"Jadi menanyakan alamat, ketika diangkat tangannya, si tersangka kemudian memegang payudara sebelah kiri dan selanjutnya semakin mendekat memegang yang sebelah kanan. Dan seterusnya melarikan diri," jelas Arie.

Perbuatan tersebut, kata Arie, bukan hal yang pertama kali dilakukan FS. Berdasarkan rekam CCTV, FS juga pernah melakukan hal yang sama.

"Di Jalan H Akib sendiri yang bersangkutan telah melakukan dua kali sesuai yang terekam CCTV dan dari pendalaman penyidik ditemui lagi yang bersangkutan telah melakukan 4 kali. Jadi total yang bersangkutan telah melakukan 6 kali," paparnya.

Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Desember 2019- Maret 2020. Saat ini polisi masih mencari informasi korban lainnya. "Sasarannya pelajar. Kalau di TKP lain itu ada pelajar dan ibu-ibu juga," kata Arie.

masyarakat juga proaktif di sana memasang CCTV dan kita terus juga mengimbau Bhabinkamtibmas untuk bekerja dengan masyarakat untuk memonitor jalan-jalan yang punya kerawanan dengan memasang CCTV," tandas Arie.

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di depan umum, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (R24/Bisma)