Raba Payudara Pelajar dan Ibu-ibu, Oknum Driver Ojol Terancam Dua Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar di Jakarta.
Baca juga: Miris! Guru Honorer Supriyani Diperas Rp50 Juta, Ketakutan Kapolsek Baitu: Saya Tak Mau Bermasalah
zxc1
Arie menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2020) pagi di Gang H Akib, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim.