Menu

OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan

Bisma Rizal 12 Mar 2020, 04:24
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua