Menu

OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan

Bisma Rizal 12 Mar 2020, 04:24
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) melalui Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan.

zxc1

Padahal, pada awal tahun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia. Baik itu, kendaraan ataupun rumah.

Menurut Bambang, penarikan jaminan fidusia tetap bisa dilakukan leasing sepanjang syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terpenuhi.

"Karena putusan MK itu tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

zxc2

Dalam POJK No 35/POJK.05/2018, kata Bambang, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.

Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)