Menu

OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan

Bisma Rizal 12 Mar 2020, 04:24
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) melalui Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan.

zxc1


Padahal, pada awal tahun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia. Baik itu, kendaraan ataupun rumah.

Menurut Bambang, penarikan jaminan fidusia tetap bisa dilakukan leasing sepanjang syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terpenuhi.
Halaman: 12Lihat Semua