OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan
RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan.
zxc1
Padahal, pada awal tahun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia. Baik itu, kendaraan ataupun rumah.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Menurut Bambang, penarikan jaminan fidusia tetap bisa dilakukan leasing sepanjang syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terpenuhi.