Menu

Cuma Bakar Sampah Sisa Panen Nanas, Petani di Siak Kini Meringkuk di Jeruji Besi

Lina 10 Mar 2020, 15:46
TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya (foto/Lin)
TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya (foto/Lin)
Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

"Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tutup Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut asap. (R24/Lin)

Halaman: 345Lihat Semua