Cuma Bakar Sampah Sisa Panen Nanas, Petani di Siak Kini Meringkuk di Jeruji Besi
Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
"Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tutup Kapolres.
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024
Baca juga: Inisiatif Cooling System, Polsek Tualang Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Jelang Pilkada
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut asap. (R24/Lin)