Menu

Cuma Bakar Sampah Sisa Panen Nanas, Petani di Siak Kini Meringkuk di Jeruji Besi

Lina 10 Mar 2020, 15:46
TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya (foto/Lin)
TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Malang Tak dapat Ditolak Mujur tak dapat diraih, begitulah kiranya peribahasa yang  menggambarkan nasib TA (53) Petani nanas di Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak , yang kini harus dimeringkuk di sel tahanan polres Siak lantaran membakar sisa sisa sampah panen buah nanas kering, hingga  meluas dan membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare, akibat faktor kelalaian.

zxc1

Sebelumnya TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya pada 03 Maret 2020 yang lalu, lantaran adanya laporan titik api di lokasi kebakaran yang terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning , Mendapati adanya laporan titik api polisi kemudian bergegas menuju lokasi yang ternyata lahan tersebut merupakan lahan milik TM yang di pinjam oleh tersangka pembakar lahan TA.

zxc2

Menurut cerita TA membakar sisa sisa sampah panen buah nanas kering yang tanpa di sadari rupanya api tersebut meluas hingga membakar lahan kebun nanas seluas kurang lebih 2 hektare di  kampung Tanjung Kuras tersebut.

Menurut pengakuan TA dirinya hanya berniat untuk membersihkan sampah tersebut Dengan cara di perun, namun dikarenakan  kurangnya pengawasan berakibat Api yang diakuinya sudah disiram  dengan air sebelum meninggalkan lokasi hidup kembali.

Kapolres Siak, AKBP. Doddi F Sanjaya mengatakan pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah korek api gas warna merah dan kayu bekas kebakaran.

"Pada tanggal 3 Maret 2020 anggota kita mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tanjung Kuras ada kebakaran, saat tiba dilokasi ternyata memang sedang terjadi kebakaran lahan," ucap Kapolres Siak, AKBP. Doddy F Sanjaya saat menceritakan kronologi, konferenai pers, Selasa, (10/03/2020).

Menurut Kapolres, saat tersangka ditanya mengenai kebakaran lahan,  TA mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan sengaja, dengan alasan agar mudah dibersihkan.

"Tersangka ini mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan alasan supaya bersih," ujar Kapolres Siak.

Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

"Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tutup Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut asap. (R24/Lin)