Cuma Bakar Sampah Sisa Panen Nanas, Petani di Siak Kini Meringkuk di Jeruji Besi
RIAU24.COM - SIAK- Malang Tak dapat Ditolak Mujur tak dapat diraih, begitulah kiranya peribahasa yang menggambarkan nasib TA (53) Petani nanas di Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak , yang kini harus dimeringkuk di sel tahanan polres Siak lantaran membakar sisa sisa sampah panen buah nanas kering, hingga meluas dan membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare, akibat faktor kelalaian.
zxc1
Sebelumnya TA diamankan Satreskrim Polres Siak dirumahnya pada 03 Maret 2020 yang lalu, lantaran adanya laporan titik api di lokasi kebakaran yang terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning , Mendapati adanya laporan titik api polisi kemudian bergegas menuju lokasi yang ternyata lahan tersebut merupakan lahan milik TM yang di pinjam oleh tersangka pembakar lahan TA.
Baca juga: Polres Siak Laksanakan Patroli Gabungan KRYD Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Nataru
zxc2