Kata Kementerian Keuangan Atas Putusan MA Soal BPJS Kesehatan
Atas putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tersebut tidak berlaku.
Iuran tersebut adalah Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas I.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I. (R24/Bisma)