DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW
Kemudian tambah H Bustami rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari badan informasi dan geospasial terhadap hasil suvervisi penyusunan peta rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Nomor RTRW-3/big/git/ptra/1/2020 Tahun 2020, dan telah dilakukan pembahasan teknis terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis oleh kementerian ATR/BPN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, yang selanjutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan rapat lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN.
Melalui Propemperda ini, Bustami HY berharap pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas. Sehingga pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, berupa persetujuan untuk penetapan menjadi peraturan daerah.