Menu

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW

Dahari 10 Mar 2020, 09:27
DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW
DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW

 

Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, ungkap Bustami HY, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis.

 

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah.

 

Sesuai Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi;  perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua