DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Bengkalis 2020-2039.
Kedua Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Sekretaris Daerah Bustami HY, Senin 9 Maret 2020 pukul 16.00 WIB, di ruang rapat Kantor DPRD. Sebanyak 24 dari 55 anggota DPRD Bengkalis hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syahrial ST dan Syaiful Ardi. Sementara juga terlihat beberapa orang pejabat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya H. Bustami HY mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas, ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.