Menu

DPRD Riau Sebut PT LIH Lakukan Perambahan Hutan Diluar HGU

Riko 9 Mar 2020, 20:24
Komisi III DPRD Riau Hearing dengan PT LIH
Komisi III DPRD Riau Hearing dengan PT LIH

Komisi II lanjutnya juga memberikan waktu dua minggu kepada Disbun kedepan untuk menyelesaikannya karena akan dicocokan dan di buktikan antara  data dari komisi II yang didapat dari satelit dengan data perusahan.

Sementara sekretaris komisi II Sugianto menambahkan bahwa  PT. lIH menanam di luar HGU. Untuk itu Ia meminta lahan yang diserbot itu di kembalikan ke negara untuk menjadi Tanah Obyek Reforma  Agraria (Tora). 

"Selain menanam diluar HGU, Perusahaan itu juga melakukan pelanggaran lingkungan membuang limbah  tidak sesuai aturan serta adanya pelanggaran daerah aliran sungai (Das) dimana ada tujuh anak sungai yang juga di tanami pihak perusahaan, " pungkasnya. 

Sementara itu Humas PT. LIH Yusman membantah apa yang diutuduhkan komisi II bahwa mengarap lahan diluar HGU sebesar 1650 hektare. Dia menegaskan jumlah yang digarap perusahaan 595 hekatar. 

"Tapi intinya kami sudah melakukan yang terbaik di lapangan, soal DPRD ingin menurunkan tim untuk mengukur ya silahkan saja, jadi kita tunggu saja lah, " jelas Yusman. 

Halaman: 12Lihat Semua