DPRD Riau Sebut PT LIH Lakukan Perambahan Hutan Diluar HGU
RIAU24.COM - PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan mengakui telah melakukan perambahan hutan atau melakukan penanaman di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari izin yang diberikan.
Hal itu terungkap dalam hearing antara komisi II DPRD Riau dengan PT. LIH yang dihadiri Management PT LIH, bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Riau. Senin 9 Maret 2020
Ketua komisi II Robin Hutagalung usai hearing mengatakan, dari hasil rapat ada pengakuan perusahaan yang lahanya digarap lahan diluar HGU seluas 595 hektar.
"Tapi data komisi II lahan yang digarap diluar HGU seluas 2225 sehingga ada selisih 1650 ha, "kata Robin.
Untuk itu kata Robin pihaknya meminta Disbun Riau berkordinasi dengan dinas LHK, dan BPN Riau terkait temuan ini.
"Nantinya komisi II juga akan turun kelapangan dan melakukan peninjuan serta pengukuran ke lapangan untuk mencocokan agar datanya lebih valid lagi, "terangnya.
Komisi II lanjutnya juga memberikan waktu dua minggu kepada Disbun kedepan untuk menyelesaikannya karena akan dicocokan dan di buktikan antara data dari komisi II yang didapat dari satelit dengan data perusahan.
Sementara sekretaris komisi II Sugianto menambahkan bahwa PT. lIH menanam di luar HGU. Untuk itu Ia meminta lahan yang diserbot itu di kembalikan ke negara untuk menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
"Selain menanam diluar HGU, Perusahaan itu juga melakukan pelanggaran lingkungan membuang limbah tidak sesuai aturan serta adanya pelanggaran daerah aliran sungai (Das) dimana ada tujuh anak sungai yang juga di tanami pihak perusahaan, " pungkasnya.
Sementara itu Humas PT. LIH Yusman membantah apa yang diutuduhkan komisi II bahwa mengarap lahan diluar HGU sebesar 1650 hektare. Dia menegaskan jumlah yang digarap perusahaan 595 hekatar.
"Tapi intinya kami sudah melakukan yang terbaik di lapangan, soal DPRD ingin menurunkan tim untuk mengukur ya silahkan saja, jadi kita tunggu saja lah, " jelas Yusman.