Ancaman Sanksi Pidana Ternyata Tak Berlaku, Polisi Akhirnya Lepaskan Puluhan Pelaku Penimbun Masker
RIAU24.COM - Meski banyak mendapat sorotan, Kepolisian RI akhirnya akan melepaskan 25 tersangka penimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), yang diamankan dari beberapa wilayah di Tanah Air. Sejumlah ancaman yang sempat digembar-gemborkan terhadap pelaku penimbunan masker tersebut, saat ini tampaknya tak berlaku lagi terhadap mereka.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang. Dilansir tempo, Sabtu 7 Maret 2020 kemarin, sebagian dari mereka telah dilepaskan. Sebagian lagi, masih menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, puluhan tersangka itu hanya akan diberi peringatan karena menimbun dan menjualnya dengan harga yang tinggi.
"Kemarin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Perdagangan sudah memberikan peringatan apalagi menyalahgunakan izin perdagangan, maka akan ditindak secara administratif," ujarnya.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan menyerahkan tanggung jawab kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan kepada pemerintah.
"Nanti biar pemerintah saja ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, dalam sebuah kesempatan.