Menu

Ancaman Sanksi Pidana Ternyata Tak Berlaku, Polisi Akhirnya Lepaskan Puluhan Pelaku Penimbun Masker

Siswandi 8 Mar 2020, 01:40
Tumpukan kardus berisi masker yang disita pihak Kepolisian. Foto: int
Tumpukan kardus berisi masker yang disita pihak Kepolisian. Foto: int

Untuk diketahui, Polri sebelumnya menangani 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. 
Dari 12 kasus itu, kepolisian menangkap dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Daniel menjelaskan bahwa penggerebekan yang pihaknya lakukan merupakan kegiatan preventif atau pencegahan. "Dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi," ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pendalaman jika ditemukan adanya produksi masker yang melanggar undang-undang. Ia memastikan kepolisian akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan hand sanitizer di masyarakat.

Selain itu, pihak Kepolisian juga akan memilah masker-masker yang disita untuk memastikan kelayakannya. Masker-masker yang sudah tidak layak, digunakan akan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Adapun masker yang masih layak pakai akan kembali didistribusikan oleh para pemiliknya dengan harga yang telah ditetapkan. "Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," ujarnya lagi. ***

Halaman: 123Lihat Semua