Menu

KPK Berencana Tempuh Sidang Tanpa Kehadiran Harun Masiku dan Nurhadi, ICW Sindir Seperti Ini

Siswandi 6 Mar 2020, 10:55
Nurhadi dan Harun Masiku, dua buron KPK yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran. Foto: int
Nurhadi dan Harun Masiku, dua buron KPK yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran. Foto: int

RIAU24.COM -  

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempuh sidang tanpa kehadiran 2 orang buronnya, yakni Harun Masiku dan Nurhadi, langsung mendapat respon dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dengan tegas, ICW menyebut langkah KPK tersebut belum tepat dan layak diterapkan.

"Karena Pimpinan KPK belum serius mencari dan menangkap dua orang itu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat, 6 Maret 2020, dilansir tempo.

Dikatakannya, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau disebut in absentia, harus menjadi upaya akhir ketika dua tersangka buron itu tidak lagi dapat ditemukan. 

Namun hingga saat ini, ia belum melihat ada upaya secara serius dan nyata dari KPK untuk mencari Harun dan Nurhadi.

"Sebelum memutuskan untuk melakukan peradilan in absentia, mereka harus menunjukkan terlebih dahulu kepada publik keseriusan menangkap Harun Masiku dan Nurhadi," kata Kurnia.

Halaman: 12Lihat Semua