KPK Berencana Tempuh Sidang Tanpa Kehadiran Harun Masiku dan Nurhadi, ICW Sindir Seperti Ini
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempuh sidang tanpa kehadiran 2 orang buronnya, yakni Harun Masiku dan Nurhadi, langsung mendapat respon dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dengan tegas, ICW menyebut langkah KPK tersebut belum tepat dan layak diterapkan.
"Karena Pimpinan KPK belum serius mencari dan menangkap dua orang itu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat, 6 Maret 2020, dilansir tempo.
Dikatakannya, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau disebut in absentia, harus menjadi upaya akhir ketika dua tersangka buron itu tidak lagi dapat ditemukan.
"Sebelum memutuskan untuk melakukan peradilan in absentia, mereka harus menunjukkan terlebih dahulu kepada publik keseriusan menangkap Harun Masiku dan Nurhadi," kata Kurnia.