Menu

KPK Berencana Tempuh Sidang Tanpa Kehadiran Harun Masiku dan Nurhadi, ICW Sindir Seperti Ini

Siswandi 6 Mar 2020, 10:55
Nurhadi dan Harun Masiku, dua buron KPK yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran. Foto: int
Nurhadi dan Harun Masiku, dua buron KPK yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran. Foto: int

RIAU24.COM -  

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempuh sidang tanpa kehadiran 2 orang buronnya, yakni Harun Masiku dan Nurhadi, langsung mendapat respon dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dengan tegas, ICW menyebut langkah KPK tersebut belum tepat dan layak diterapkan.

"Karena Pimpinan KPK belum serius mencari dan menangkap dua orang itu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat, 6 Maret 2020, dilansir tempo.

Dikatakannya, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau disebut in absentia, harus menjadi upaya akhir ketika dua tersangka buron itu tidak lagi dapat ditemukan. 

Namun hingga saat ini, ia belum melihat ada upaya secara serius dan nyata dari KPK untuk mencari Harun dan Nurhadi.

"Sebelum memutuskan untuk melakukan peradilan in absentia, mereka harus menunjukkan terlebih dahulu kepada publik keseriusan menangkap Harun Masiku dan Nurhadi," kata Kurnia.

Seperti diketahui, Harun Masiku adalah mantan politisi PDIP yang telah ditetapkan sebagai buron dan tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI. Kasus ini juga telah menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sosok Harun sempat membuat heboh, karena awalnya dikabarkan berada di luar negeri. Namun faktanya, yang bersangkutan ternyata ada di dalam negeri. Hingga saat ini, keberadaannya belum kunjung diketahui. 

Begitu pula Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap-gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga kemudian menghilang. Buntutnya, ia pun dimasukkan dalam daftar buron KPK. 

Hingga saat ini, keduanya diduga masih bebas berkeliaran. 

Sebelumnya, rencana untuk menggelar sidang in absentia terhadap dua sosok yang membuat heboh itu, dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurutnya,proses peradilan in absentia bakal ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Harun Masiku dan Nurhadi tetap tidak diketahui keberadaannya. 

"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," lontarnya, 5 Maret 2020 kemarin.

Diakuinya, keterangan dari para tersangka memang penting untuk pembuktian kasus ini. Namun ia mengklaim, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk membuktikan bahwa keduanya bersalah. 

Menurut Ghufron proses di pengadilan sebenarnya merupakan kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri. Karena itu, KPK tak mau ambil pusing bila mereka tak mau ambil kesempatan itu. "Proses hukum tidak boleh terhambat," ujarnya. ***