Masyarakat Lebih Butuh, Polisi Jual Ribuan Masker Hasil Sitaan Dengan Harga Murah Meriah, Uangnya Dijadikan Ini
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. ***