Mujahid 212 Tolak Pemindahan Ibu Kota Baru dan Ahok Sebagai Kepala Daerahnya
Karena ada beberapa aspek yang harus diperhatikan seperti aspek kerawanan dari sisi politis dan pertahanan negara.
"Selain itu, dibutuhkan juga anggaran spektakuler lainnya, yaitu kewajiban untuk melakukan kajian ilmiah (seminar-seminar) untuk merevisi terhadap beberapa perundang-undangan yang berlaku, antara lain (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintah provinsi Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota NKRI, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," ujar dia.
Hari juga menyebutkan, Mujahid 212 menolak Ahok menjadi salah satu kandidat pimpinan ibu kota baru. Karena beberapa hal seperti rekam jejak Ahok.
Hari juga menyebutkan, Mujahid 212 menolak Ahok menjadi salah satu kandidat pimpinan ibu kota baru. Karena beberapa hal seperti rekam jejak Ahok.