Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA
RIAU24.COM - BENGKALIS- Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal selama 30 hari.
zxc1
Lima Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebelumnya terdampar sejak, Sabtu (22/2) lalu, dan hingga kini keberadaan kapal masih ditempat semula. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, Selasa 3 Maret 2020.