Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA
RIAU24.COM - BENGKALIS- Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal selama 30 hari.
Mereka ini, rencana akan dipulangkan melalui pesawat belum terlaksana hingga Kapal pesiar KM Ledy Yeeda milik mereka selesai dilakukan perbaikan.
zxc1
"Tidak jadi dipulangkan melalui pesawat, kita menunggu kapal selesai perbaikan. Sementara izin tinggal diberikan selama 30 hari," ungkap Kakan Imigrasi Bengkalis Dimas Pramuditio.
zxc2
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis Jhonny Tunggul menyebutkan kelima orang warga negara asing (WNA) telah keluar dari runang isolasi RSUD dan menginap di Hotel Marina Bengkalis.
Kapal tersebut sampai saat ini masih berada dilokasi terdampar, karena belum ditarik. "Kemarin sempat rencana akan ditarik, namun karena kondisi cuaca di sana tidak memungkin untuk di tarik," ungkap Jhonny. (R24/Hari)