Menu

Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA

Dahari 3 Mar 2020, 12:55
Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal (foto/Hari)
Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal selama 30 hari.

Mereka ini, rencana akan dipulangkan melalui pesawat belum terlaksana hingga Kapal pesiar KM Ledy Yeeda milik mereka selesai dilakukan perbaikan.

zxc1

Lima Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebelumnya terdampar sejak, Sabtu (22/2) lalu, dan hingga kini keberadaan kapal masih ditempat semula. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, Selasa 3 Maret 2020.

"Tidak jadi dipulangkan melalui pesawat, kita menunggu kapal selesai perbaikan. Sementara izin tinggal diberikan selama 30 hari," ungkap Kakan Imigrasi Bengkalis Dimas Pramuditio.

zxc2

Menurut Dimas, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar WNA tersebut. Sementara nasib kapal mereka pihak Imigrasi meminta Duta Besar WNA ini untuk mengirimkan surat tertulis permintaan untuk kapal milik warga negaranya untuk diamankan.

Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis Jhonny Tunggul menyebutkan kelima orang warga negara asing (WNA) telah keluar dari runang isolasi RSUD dan menginap di Hotel Marina Bengkalis.

Kapal tersebut sampai saat ini masih berada dilokasi terdampar, karena belum ditarik. "Kemarin sempat rencana akan ditarik, namun karena kondisi cuaca di sana tidak memungkin untuk di tarik," ungkap Jhonny. (R24/Hari)