Menu

Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Ini Harapan Kakanwil DJP Riau

Ryan Edi Saputra 2 Mar 2020, 12:17
Momen Kakanwil DJP Riau bersama jajaran menepuk kompang tanda diberlakukannya
Momen Kakanwil DJP Riau bersama jajaran menepuk kompang tanda diberlakukannya

RIAU24.COM - PEKANBARU - Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account represenative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jendral Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pegawasan kepatuhan pajak. 

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar dalam keterangan konferensi persnya

Lebih kanjut disampaikannya, Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui  kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Pentaan ini dilakukan melakui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permihonan wajib pakak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai diarea tersebut.

Tahap berikutnya dari program penatan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratamabakan difokuskan pada permuasan basisbpajak serta peningkatan jumlahbdan kualitas data lapangan. 

Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memilliki dampak besarbterhadap penerimaan disuatu wilayah. Tahal ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

Halaman: 12Lihat Semua