Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Ini Harapan Kakanwil DJP Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU - Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account represenative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jendral Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pegawasan kepatuhan pajak.
“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar dalam keterangan konferensi persnya
Lebih kanjut disampaikannya, Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Pentaan ini dilakukan melakui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permihonan wajib pakak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai diarea tersebut.
Tahap berikutnya dari program penatan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratamabakan difokuskan pada permuasan basisbpajak serta peningkatan jumlahbdan kualitas data lapangan.
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memilliki dampak besarbterhadap penerimaan disuatu wilayah. Tahal ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
Sebagai bagian dari strategis ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
“Saya ingatkan kepada jajaran DJP agar melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” pjntanya.
Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melui email ke [email protected] atau secara online melalui wiss.kemenkeu.go.id. Seluruh pemgaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasian pelapor. (R24/put)