Menu

Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan, DPJ Riau Catat Kerugian Capai Rp 735 Juta

M. Iqbal 26 Feb 2020, 17:10
DJP Riau serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Foto: Istimewa)
DJP Riau serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Foto: Istimewa)

RIAU24.COM - Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau, menyerahkan tersangka AF disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 26 Februari 2020.

Syarifuddin Syafri, Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Riau mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau dan dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II.

"Melalui CV ABM, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012-Desember 2013," kata Syarifuddin hari ini.
zxc1

Dijelaskan Syarifuddin, atas perlakuannya tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya mencapai Rp735.680.312

Dilanjutkan Syarifuddin, perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman: 12Lihat Semua