Menu

Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan, DPJ Riau Catat Kerugian Capai Rp 735 Juta

M. Iqbal 26 Feb 2020, 17:10
DJP Riau serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Foto: Istimewa)
DJP Riau serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Foto: Istimewa)

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
zxc2

"Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tutupnya. (rls)

Halaman: 12Lihat Semua