Menu

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sariayam yang Bawa Celurit, Ternyata Masih Pelajar

Riki Ariyanto 25 Feb 2020, 22:30
Polres Temanggung menangkap empat anggota Geng Sariayam (foto/int)
Polres Temanggung menangkap empat anggota Geng Sariayam (foto/int)
AKBP Muhammad Ali sebut sudah memanggil para orangtua, sekolah, dan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus ini. Empat pelaku tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bahwa membawa sajam, mengeroyok orang bisa dipidana. Kita juga akan menelusuri keberadaan geng lain di Temanggung. Untuk itu, kami minta Dinas Pendidikan agar membuat program supaya anak-anak tidak begitu (aksi meresahkan)," tutup Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. (Riki)

Halaman: 23Lihat Semua