Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sariayam yang Bawa Celurit, Ternyata Masih Pelajar
AKBP Muhammad Ali sebut sudah memanggil para orangtua, sekolah, dan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus ini. Empat pelaku tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bahwa membawa sajam, mengeroyok orang bisa dipidana. Kita juga akan menelusuri keberadaan geng lain di Temanggung. Untuk itu, kami minta Dinas Pendidikan agar membuat program supaya anak-anak tidak begitu (aksi meresahkan)," tutup Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. (Riki)
"Kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bahwa membawa sajam, mengeroyok orang bisa dipidana. Kita juga akan menelusuri keberadaan geng lain di Temanggung. Untuk itu, kami minta Dinas Pendidikan agar membuat program supaya anak-anak tidak begitu (aksi meresahkan)," tutup Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. (Riki)