Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sariayam yang Bawa Celurit, Ternyata Masih Pelajar
RIAU24.COM - Selasa 25 Februari 2020, Polres Temanggung menangkap empat anggota Geng Sariayam. Hal itu berdasarkan dari masyarakat yang resah Geng Sariayam yang konvoi sepeda motor sambil bawa celurit.
Dilansir dari Sindonews, Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menyebut, pihaknya telah menerima informasi aktivitas para remaja itu pada Sabtu 22 Februari malam. Hasil dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam), gir, jaket, dan tas.
zxc1
AKBP Muhammad Ali sebut anggota-anggota gengster itu belum melakukan tindak kejahatan. Hanya saja aksi mereka telah meresahkan masyarakat. Terlebih, dari pantauan video di medsos, aksi serupa telah dilakukan beberapa kali.
"Motifnya, mereka ingin menunjukkan eksistensi sebagai anggota geng. Kita antisipasi supaya ini tidak berkembang jadi geng motor lain," sambung AKBP Muhammad Ali.
zxc2
AKBP Muhammad Ali sebut sudah memanggil para orangtua, sekolah, dan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus ini. Empat pelaku tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bahwa membawa sajam, mengeroyok orang bisa dipidana. Kita juga akan menelusuri keberadaan geng lain di Temanggung. Untuk itu, kami minta Dinas Pendidikan agar membuat program supaya anak-anak tidak begitu (aksi meresahkan)," tutup Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. (Riki)