Heboh Foto Kepala BPIP Prof. Yudian Mencium Tangan Megawati Sampai Membungkuk, Ulama: Haram Hukumnya
Putra KH Muhammad Bashori Alwi ini, mengingatkan, bahwa, Rasulullah SAW telah melarang perbuatan itu. “Barangsiapa merasa rendah di hadapan orang kaya karena kekayaannya, sungguh orang itu telah lenyap atau hilang dua pertiga agamanya.” (HR. Albaihaqi).
Sedangkan hukum seorang lelaki muslim berjabat tangan apalagi hingga mencium tangan wanita non-mahram, hukumnya jelas haramnya.
“Menurut mayoritas ulama, berjabat tangan dengan perempuan non mahram itu haram hukumnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Hadits ini diriwayatkan Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’I’.” tegasnya.***