Heboh Foto Kepala BPIP Prof. Yudian Mencium Tangan Megawati Sampai Membungkuk, Ulama: Haram Hukumnya
RIAU24.COM - Publik dunia maya dihebohkan dengan menyebarnya foto Kepala BPIP, Prof. Yudian Wahyudi mencium tangan Megawati Soekarnoputri sambil membungkuk dengan sangat hormat.
Foto bidikan Muhammad Ali, wartawan Jawa Pos terjadi di Istana Negara, Rabu (5 Februari 2020), setelah Prof. Yudian dilantik Presiden Jokowi menjadi Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis menilai Yudian ingin mendapatkan berkah dengan mencium tangan Megawati. “Yudian Wahyudi itu seorang kiai dan intelektual. Beliau mencium tangan ingin mendapatkan berkah dan penghormatan terhadap anak Bung Karno,” ungkap Yunus seperti dikutip suaranasional.com, Senin (17/2/2020).
Sementara, menurut KH Luthfi Bashori, fenomena cium tangan perempuan, apalagi bukan mahrom, ini sungguh memprihatinkan. “Menyikapi fenomena seorang pejabat lelaki yang menundukkan kepala, bahkan dengan mencium tangan pejabat wanita non-mahram, hanya karena ingin dilanggengkan kedudukannya, benar-benar memprihatinkan,” jelasnya seperti dilansir duta.co, Senin (17/2/2020).
Apalagi, tegas Gus Luthfi, jika si lelaki itu pernah belajar agama di pesantren dan menjadi dosen di Perguruan Islam, sedangkan wanitanya sangat awam tentang ajaran agama, maka yang terkesan adalah si pejabat lelaki itu hakikatnya telah menghinakan diri sendiri, baik di depan publik, apalagi di hadapan Allah.
“Seorang muslim tidak boleh menundukkan diri kepada orang lain hanya karena pertimbangan jabatan atau kekayaan hartanya,” tegasnya.
Putra KH Muhammad Bashori Alwi ini, mengingatkan, bahwa, Rasulullah SAW telah melarang perbuatan itu. “Barangsiapa merasa rendah di hadapan orang kaya karena kekayaannya, sungguh orang itu telah lenyap atau hilang dua pertiga agamanya.” (HR. Albaihaqi).
Sedangkan hukum seorang lelaki muslim berjabat tangan apalagi hingga mencium tangan wanita non-mahram, hukumnya jelas haramnya.
“Menurut mayoritas ulama, berjabat tangan dengan perempuan non mahram itu haram hukumnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Hadits ini diriwayatkan Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’I’.” tegasnya.***