Gara-gara Kasus Ini, Haris Azhar Sebut KPK Makin Lama Makin Keropos
Modus Baru
Menurutnya, sikap KPK yang tak berani menindak tersangka kasus korupsi mengindikasikan adanya modus baru, yakni menetapkan tersangka sebagai DPO namun tak kunjung menangkapnya.
"Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga nggak dicari sama KPK," tambahnya.
Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ketiganya dimasukkan dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.