Ngaku TNI, Kuli Bangunan Ini Setubuhi 5 Janda dan Kuras Harta Mereka, Begini Modusnya
"Setelah berpacaran, tersangka berjanji akan menikahi. Saat hubungannya agak jauh, barang-barang lorban diambil. Ada yang ponsel, sepeda motor," imbuhnya.
BUntut dari ulahnya, Kusnan pun harus berhadapan dengan prose hukum. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 362, 372 dan 378 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. ***