Menu

Heboh, Omnibus Law Sebut PP Bisa Ubah Undang-undang, Refly Harun: Nggak Masuk Akal, Yang Nyusun Draf Enggak Paham Hukum

Siswandi 17 Feb 2020, 17:07
Refly Harun
Refly Harun

"Tidak mungkin lah sekonyol itu. Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang-undangan itu," tegasnya, di Istana Kepresidenan.

Menurutnya, pemerintah tak mungkin membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam draf Omnibus Law Pasal 170 tersebut akan segera diperbaiki. Yasonna meminta hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan sebab nantinya akan segera diperbaiki oleh DPR. 

"Itu tidak perlu (dibesar-besarkan) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," ujarnya lagi. *** 

Halaman: 23Lihat Semua