Heboh, Omnibus Law Sebut PP Bisa Ubah Undang-undang, Refly Harun: Nggak Masuk Akal, Yang Nyusun Draf Enggak Paham Hukum
"Tidak mungkin lah sekonyol itu. Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang-undangan itu," tegasnya, di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, pemerintah tak mungkin membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam draf Omnibus Law Pasal 170 tersebut akan segera diperbaiki. Yasonna meminta hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan sebab nantinya akan segera diperbaiki oleh DPR.
"Itu tidak perlu (dibesar-besarkan) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," ujarnya lagi. ***