Heboh, Omnibus Law Sebut PP Bisa Ubah Undang-undang, Refly Harun: Nggak Masuk Akal, Yang Nyusun Draf Enggak Paham Hukum
“Jadi, enggak bisa pemerintah secara sepihak. Kalau menurut saya, itu draf yang menurut saya tidak masuk akal draf seperti itu bunyinya. Kok ada yang seperti itu,” tegasnya.
Dilansir kompas, adapun berdasarkan penelusuran kompas, aturan itu terdapat di dalam Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak Usah Dibesar-besarkan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sempat dikonfirmasi mengenai hal yang sama, mengatakan pemerintah tak mungkin sekonyol itu dengan memberlakukan aturan yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang ( UU).