Menu

RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah

Ryan Edi Saputra 15 Feb 2020, 06:13
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pemerintah mengatur mengenai pesangon untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,

Berdasarkan pasal 156 draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diberikan kepada DPR, disebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ketika melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di passal 157 RUU tersebut dijelaskan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan mas akerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pekerja/buruh dan keluarganya.

Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja buruh yang bersangkutan.

Adapun berikut ketentuan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja:

Halaman: 12Lihat Semua