Dua Warga Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi Gara-gara Ini, Ngaku Cuma Dibayar Rp250 Ribu Per Ton
Masih kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Batu Panjang.
"Mendapat informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke lapangan mengikuti arus Sungai Penebak tersebut dan langsung berhasil mengamankan dua orang yang saat itu sedangkl membawa kayu yang akan dibawa ke darat," ungkapnya lagi.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki tersebut. Mereka mengaku membawa kayu sebanyak dua ton atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp250 ribu per ton. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil lidik dan olah TKP, keduanya langsung ditetapkan tersangka sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya. (R24/Hari)
"Mendapat informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke lapangan mengikuti arus Sungai Penebak tersebut dan langsung berhasil mengamankan dua orang yang saat itu sedangkl membawa kayu yang akan dibawa ke darat," ungkapnya lagi.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki tersebut. Mereka mengaku membawa kayu sebanyak dua ton atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp250 ribu per ton. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil lidik dan olah TKP, keduanya langsung ditetapkan tersangka sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya. (R24/Hari)