Menu

Tak Cuma dengan Harun Masiku, Dugaan Skandal Busuk Hasto Kristiyanto Kembali Diungkap, Begini Modusnya

Satria Utama 11 Feb 2020, 10:16
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto

RIAU24.COM -  Skandal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali diungkap ke publik. Nama Hasto disebut dalam pemecatan salah satu kader yang merupakan caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau. Bahkan, kuasa hukum caleg tersebut menyebut kliennya dimintai uang menjelang dilantik.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari Morlan Simanjuntak yang menjadi caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar dari PDIP, karena belum bisa memenuhi permintaan uang kliennya kemudian diberikan surat penundaan pelantikan.

“Setelah dikeluarkan surat penundaan pelantikan klien saya langsung ke Jakarta. Bolak-balik dia menghadap Bu Mega, bolak-balik ke DPP PDIP minta tolong supaya dikeluarkan rekomendasi pelantikan karena sudah keluar sebelumnya surat penundaan pelantikan,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (11/2) seperti dilansir pojoksatu.id.

Ditambahkan Kamaruddin, kliennya selama satu bulan dipingpong untuk mencari kejelasan soal kapan waktu pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, dari fraksi PDI Perjuangan serta menanyakan alasan penundaan pelantikan ke DPP PDI Perjuangan. “Ketika bolak-balik ke DPP PDIP itu lah dia dimintai uang. Supaya bisa dilantik harus memberikan sejumlah uang,” ujar Kamaruddin.

Padahal, lanjut Kamaruddin, Morlan Simanjuntak merupakan Caleg Daerah Pemilihan Kampar, Riau dengan raihan suara terbanyak saat gelaran Pemilihan Legislatif. “Dia terpilih juara satu, artinya suara terbanyak. Setelah terpilih ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDI Perjuangan, sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu sudah ditangkap oleh KPK,” urai Kamaruddin.

Diketahui, Morlan Simanjuntak dipecat oleh DPP PDIP melalui Surat Keputusan bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam SK yang ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, sambung Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara 8 bulan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

Halaman: 12Lihat Semua