Tak Cuma dengan Harun Masiku, Dugaan Skandal Busuk Hasto Kristiyanto Kembali Diungkap, Begini Modusnya
“Surat pemecatan itu isinya palsu, di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” bantah Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan, tudingan dalam SK tersebut telah diklarifikasi dan dibantah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Riau, melalui surat bernomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020 tertanggal 29 Januari. Di surat itu, Morlan Simanjuntak dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, latar belakang pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh Kesekjenan DPP PDIP setelah resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.
Kamaruddin pun mengaku bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui salah seorang stafnya.
“Oleh Hasto Kristiyanto, melalui anak buahnya, yang salah satu sudah ditangkap oleh KPK. Ada saksinya, karena klien saya itu ketika bertemu mereka membawa saksi, ada saksi yang mendengar waktu diminta uang,” tandas Kamaruddin.***