Menu

Selain Banyak Penolakan, Ini 5 Alasan Kenapa WNI Eks ISIS Tidak Perlu Dipulangkan ke Indonesia

Riko 8 Feb 2020, 21:20
Ilustrasi pengungsi eks ISIS (net)
Ilustrasi pengungsi eks ISIS (net)

Status WNI mereka sejatinya telah gugur karena melanggar pasal tentang kewarganegaraan

Dalam beberapa video propaganda ISIS, terlihat para anggotanya membakar paspor negara mereka sebagai tanda berlepas diri dan tunduk pada organisasi teror tersebut. Terlebih, mereka juga ikut berperang dan menjadi tentara di luar NKRI (asing) yang jelas-jelas melanggar Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khususnya huruf (d) dan huruf (f). Secara otomatis, haknya sebagai WNI sejatinya telah gugur.

Adanya potensi ancaman dari WNI eks ISIS yang dipulangkan

Persoalan keamanan adalah salah satu hal yang disorot dari wacana pemulangan WNI eks ISIS tersebut. Hal ini lah yang dilihat oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, di mana dirinya melihat adanya potensi ancaman keamanan dari para WNI eks ISIS tersebut. Salah satu penyebabnya adalah paham radikal yang dikhawatirkan masih melekat.

Dikhawatirkan menyebarkan ideologi radikal ala ISIS di Indonesia

Pemahaman dan ideologi yang dianut, juga bisa menjadi bumerang bagi pemerintah Indonesia jika wacana pemulangan tersebut tak dikaji secara mendalam. Para WNI eks ISIS yang telah terpapar ekstrimisme, dikhawatirkan akan menyebarkan ideologi mereka kepada yang lainnya.

Halaman: 123Lihat Semua