Soal Eks ISIS, Din: Selama Masih WNI Negara Harus Melindungi
RIAU24.COM - Ketua Dewan Pertimbangan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Professor Din Syamsuddin angkat suara terkait polemik pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Dia mengatakan selama mereka masih berstatus WNI, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan.
"Selama mereka masih berstatus WNI maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat konstitusi, bahkan amanat dari pembukaan undang-undang Dasar 1945, bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia, maka mereka punya hak untuk dilindungi," ujar Din di Jakarta, mengutip Republika. Jumat 7 Februari 2020.
Din mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak abai terhadap perintah konstitusi tersebut. "Seandainya ada pelanggaran hukum, ya silakan, mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakan hukum. Tapi kalau negara tidak mau, abai karena alasan-alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi, itu bisa dianggap negara mengingkari konstitusi," ujar dia.
Namun demikian, Guru Besar Politik Islam Global FISIP UIN Jakarta itu mengatakan kepulangan ratusan WNI eks kombatan ISIS itu harus dibarengi dengan pernyataan sikap bahwa mereka akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, itu syaratnya dan mereka harus membuat pernyataan. Karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," ujar Din.