Soal Eks ISIS, Din: Selama Masih WNI Negara Harus Melindungi
Din menegaskan, intinya mengacu kepada konstitusi. Negara atau pemerintah bisa dituduh inkonstitusional kalau tidak melindungi WNI yang ingin kembali. "Bahwa ada persoalan pelanggaran hukum lihat saja hukumnya, tegakkan hukum, kalau ada kecurigaan mereka paham lain, nyatakan, diminta buat pernyataan," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sampai saat ini menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait dengan wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah. “Sampai saat ini masih dalam pembahasan. Sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.