Kejari Kampar Bantah Adanya Dugaan Pungli Oleh Oknum Jaksa, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - KAMPAR - Dugaan adanya oknum Kejaksaan Negeri Kampar yang melakukan pungli terhadap keluarga tersangka kasus narkoba yang bernama Asril bin yunus, dibantah oleh pihak Kejari Kampar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanulang saat dikonfirmasi Riau24.com mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait masalah tersebut dan perbuatan tersebut tidak benar.
"Kalau minta uang itu, menurut keterangan oknum Jaksa itu tidak benar. Karena pimpinan telah meminta keterangannya," sebut Silfanus, Selasa, 4 Februari 2020 siang.
Selain itu tambahnya juga, mengenai tidak bolehnya membawa tas atau hape saat bertemu Jaksa berinisial D juga dikakatannya tidak benar dan itu langsung disampaikan yang bersangkutan saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan D, pertemuan mereka terjadi pada Kamis (30/1/2020) dirumah orang tua oknum, saat pulang dirinya tengah dibuntutin istri tersangka.
"Mereka datang tidak disuruh, melainkan dibuntutin, tiba dirumah orang tua oknum, dia (istri terdakwa,red) minta bantu sambil memohon. Faktanya saat itu kondisi masih proses tahap II belum sidang," ucap Silfanus.