Kejari Kampar Bantah Adanya Dugaan Pungli Oleh Oknum Jaksa, Ini Penjelasannya
Disampaikan Silfanus, pihaknya siap membantu selama proses persidangan, jika nanti dalam persidangannya dapat dibuktikan dengan bukti dan fakta-fakta di persidangan. Justru tidak terbukti bersalah depan pengadilan, pihaknya akan membantu.
"Kalau dalam menurut pertimbangan, Jaksanya sesuai fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa ini dapat dibantu dan tentunya tidak memberikan keterangan berbelit-belit dan apapun yang tertuang dalam suratnya pasti dibantu, tanpa ada embel-embel dibelakangnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, suami Sri (Asril_red) yakni tersangka yang ditangkap oleh Polsek Siak Hulu, Kampar dikediamannya Jalan Pasir Putih, pada Oktober 2019.
Dia ditangkap karena diduga memiliki sabu, bahkan saat penangkapan terjadi, petugas diduga sempat memukulnya dan memberi tembakan peringatan keatas hingga membuat atap rumah berlubang.