Menu

Akhirnya Terkuak! Harun Masiku Ternyata Ada di Sekitar PTIK Saat OTT KPK

Siswandi 30 Jan 2020, 11:32
Ilustrasi
Ilustrasi

"Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara," ujarnya. 

Ali juga tak ingin mengomentari lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun. 

"Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu," kata Ali.

Tak Segan 

Meski demikian, KPK menegaskan tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Masiku. Pihak-pihak itu dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Menurutnya, KPK bersama Kepolisian telah mendatangi sejumlah daerah, seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan untuk memburu Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga telah memajang foto Harun sebagai buronan di situs kpk.go.id. Namun, hingga kini, upaya yang dilakukan lembaga antirasuah belum juga membuahkan hasil. 

Halaman: 123Lihat Semua