Menu

Hari Ini KPK Panggil Kembali Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Riki Ariyanto 27 Jan 2020, 08:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Sesuai dengan aturan KUHAP bila para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," kata dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Halaman: 234Lihat Semua