Menu

Hari Ini KPK Panggil Kembali Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Riki Ariyanto 27 Jan 2020, 08:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

"Pada hari Kamis, 23 Januari, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yaitu NHD (Nurhadi), RH (Rezky) dan HS (Hiendra). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 27 Januari, pukul 10.00 WIB," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2020).

zxc2

Ali menambahkan, KPK berharap ketiganya kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Halaman: 123Lihat Semua