Menu

Muhammadiyah Nilai Vape Merusak dan Bahaya, Tagar #fatwaHaramVape Jadi Trending Topik

Riki Ariyanto 24 Jan 2020, 15:27
Fatwa Muhammadiyah mengharamkan vape atau rokok elektrik (foto/int)
Fatwa Muhammadiyah mengharamkan vape atau rokok elektrik (foto/int)

RIAU24.COM - Jumat 24 Januari 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan vape atau rokok elektronik semuanya haram. Karena termasuk perbuatan yang membahayakan dan khaba'is (merusak).

zxc1


Fatwa vape haram sekaligus mempertegas fatwa haram rokok konvensional yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Bahkan tagar #fatwaHaramVape jadi trending topik di twitter.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua