Muhammadiyah Nilai Vape Merusak dan Bahaya, Tagar #fatwaHaramVape Jadi Trending Topik
RIAU24.COM - Jumat 24 Januari 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan vape atau rokok elektronik semuanya haram. Karena termasuk perbuatan yang membahayakan dan khaba'is (merusak).
zxc1
Fatwa vape haram sekaligus mempertegas fatwa haram rokok konvensional yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Bahkan tagar #fatwaHaramVape jadi trending topik di twitter.
zxc2