Muhammadiyah Nilai Vape Merusak dan Bahaya, Tagar #fatwaHaramVape Jadi Trending Topik
RIAU24.COM - Jumat 24 Januari 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan vape atau rokok elektronik semuanya haram. Karena termasuk perbuatan yang membahayakan dan khaba'is (merusak).
zxc1
Fatwa vape haram sekaligus mempertegas fatwa haram rokok konvensional yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Bahkan tagar #fatwaHaramVape jadi trending topik di twitter.
zxc2
Langsung saja netizen atau warganet memberikan ragam komentar. Berikut beberapa komentar yang membahas pasca fatwa haram vape dari Muhammadiyah.
@ahmateur_: "Ohhh, jadi gini ya rasanya Sudah pernah merasakan barang haram. Wkwkwkwk astagfirullah."
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil
@dickyRvldo: "Rokok haram,vape haram. Terus aku mau hisap apa? #FatwaHaramVape."@faiz_arwi: "Ayo Terus Kawal Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tentang Fatwa Haram Vape #FatwaHaramVape."
@nabanmudrik: "Loh kok ternyata keharaman vape lebih tinggi dibanding rokok konvensional #FatwaHaramVape."
@ghalibbhrdn: "Pengguna rokok elektrik atau vape harus mengupayakan semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan tersebut." (Riki)