Bantah Hapus Penghapusan Sertifikasi Halal, Ma'ruf Amin Sebut Omnibus Law Permudah Usaha Kecil
RIAU24.COM - Belakangan ini, Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menjadi perhatian publik. Itu karena adanya sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah isu tersebut. Dia mengatakan Dalam RUU itu pengusaha bukan tidak diwajibkan, tetapi dimudahkan untuk mendapat sertifikat halal.
"Saya kira sudah dijelaskan oleh Menag dan Menko Perekonomian tak ada [penghapusan sertifikasi halal] di Omnibus Law. Yak ada penghapusan, yang ada itu mempermudah," kata Ma'ruf dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, 23 Januari 2020.
Dia menegaskan jika pemerintah telah sepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tak membebani usaha berskala mikro dan kecil.
"Itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal tak ada. Tapi justru diperkuat," ujarnya.